NARASIBARU.COM - - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
How Videos Turn Service Inspectors Into Trusted Advisors
Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku
Purbaya, Suara Tenang di Tengah Riuh
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Alami Pelecehan Saat Blusukan: Dada Diraba dan Nyaris Dicium Pria di Jalan