"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Chiko Terancam, 12 Tahun Penjara
Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Viral Video Gus Elham Kokop Anak Kecil, Begini Tanggapan PBNU
Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi
Viral Aksinya Ciumi Anak Perempuan, Gus Elham Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Yayasan Sahabat Pedalaman Raih Penghargaan Terbaik Mandaya Awards 2025