"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Chiko Terancam, 12 Tahun Penjara
Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026