NARASIBARU.COM - Syuriyah PBNU resmi mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU, Rabu (26/11/2025). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, sehari sebelumnya.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis poin ketiga surat edaran tersebut.
Ahmad Tajul membenarkan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen itu. Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut bukanlah surat pemberhentian formal, melainkan sekadar edaran internal.
"Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya," ujar dia saat dimintai dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa tanggapan itu disampaikan sebagai pendapat pribadi, bukan mewakili institusi PBNU. "Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," ujar dia.
Surat edaran ini adalah tindak lanjut atas keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta. Dalam catatan rapat itu, perdebatan mengenai mandat kepemimpinan Gus Yahya sudah mengemuka.
Pada poin pertama dijelaskan bahwa Afifuddin Muhajir telah menyerahkan langsung risalah rapat kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol pada 21 November 2025. Namun dokumen itu kemudian dikembalikan kepada Afifuddin oleh Gus Yahya.
Poin kedua menyebut bahwa Gus Yahya dianggap telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M melalui sistem Digdaya Persuratan pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, diktum kelima dari Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah dinilai terpenuhi sebagai dasar pemberhentian.
Dengan pencopotan itu, seluruh kewenangan dan atribut yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya. Ia juga tak diperkenankan bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah NU meminta agar Rapat Pleno segera digelar sebagai mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10/2025 tentang Rapat, serta ketentuan dalam Peraturan Nomor 13/2025 dan Nomor 01/X/2023 terkait pemberhentian dan pergantian fungsionaris.
Selama posisi Ketua Umum kosong, pucuk kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada dalam kewenangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi.
Kendati demikian, Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa internal yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14/2025.
Sebelumnya, Syuriyah PBNU telah mengeluarkan kesimpulan rapat yang mendesak Gus Yahya mundur pada 20 November 2025. Dari 53 pengurus harian Syuriyah, sebanyak 37 orang hadir dalam rapat yang mempersoalkan keterlibatan narasumber berafiliasi jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Kehadiran narasumber itu dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Rapat tersebut memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur. Bila tidak dipenuhi, pemberhentian akan dijalankan. Merespons itu, Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mengundurkan diri.
“Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” kata Yahya kepada awak media di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS : KPK Geledah Kantor Kontraktor Rekanan Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
Resmi Dipecat? PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 November 2025
Viral! Momen Warga Selamatkan Pria Mabuk yang Panjat dan Tertidur di Atas Pohon, Endingnya Sesuai Harapan
Longsor Renggut Empat Nyawa Satu Keluarga di Tapanuli Tengah, Banjir Bandang Juga Mengancam Sibolga