KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara: Modus Tekan Pajak Rp75 M Jadi Rp15,7 M

- Minggu, 11 Januari 2026 | 10:50 WIB
KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara: Modus Tekan Pajak Rp75 M Jadi Rp15,7 M

KPK mengungkap identitas kelima tersangka dalam kasus korupsi pajak ini, yaitu:


  • Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  • Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

  • Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

  • Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan pajak.

  • Edy Yulianto: Staf PT WP (objek wajib pajak).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan upaya untuk menekan nilai pajak terutang PT WP dari yang seharusnya Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Lebih parahnya, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka juga diduga meminta fee atau imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut sebesar Rp8 miliar.

Penetapan tersangka ini menandai perkembangan serius dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan Indonesia. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan kerugian negara yang sebenarnya.


Halaman:

Komentar