Abdullah segera dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat dari luka tusuk. Hanya berselang dua jam setelah kejadian, Polres Bulukumba berhasil meringkus AW di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Motif dan Pidana yang Dijerat
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan motif utama adalah sakit hati dan pengaruh alkohol. “Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena janji terus ditunda,” ujarnya.
AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelajaran Pahit bagi Keluarga
Kasus tragis ini menjadi pengingat kelam akan bahaya mematikan dari gabungan antara penyalahgunaan alkohol dan ketidakmampuan mengendalikan emosi dalam hubungan keluarga.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Trader
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu!
Gamis Bini Orang 2025: Tren Viral & Harga Terjangkau di Tanah Abang
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Alasan dan Situasi Terkini