Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?

Skenario ini berpotensi membuat keaslian ijazah Presiden Jokowi tidak pernah dibuktikan secara definitif di persidangan, sehingga menimbulkan antiklimaks dan pertanyaan publik yang terus mengemuka.

Skenario Alternatif: Jaksa Ingin Kepastian Hukum

Sebaliknya, jika Kejaksaan memilih P19, hal itu dapat diartikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menginginkan kepastian lebih lanjut mengenai status keaslian ijazah sebelum membawa kasus ke persidangan. Pendekatan ini menunjukkan keinginan untuk memiliki landasan fakta yang kuat, mengingat Jaksalah yang akan bertarung di pengadilan.

Kepentingan Publik dan Janhi Kuasa Hukum

Pada intinya, kepentingan publik adalah kejelasan dan penyelesaian yang transparan. Masyarakat menginginkan kepastian apakah ijazah yang beredar itu asli atau palsu.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Refly Harun, telah menyatakan bahwa kliennya bersedia meminta maaf kepada Presiden Jokowi jika keaslian ijazah terbukti. Janji ini menawarkan jalan penyelesaian yang sederhana jika kebenaran faktual dapat diungkap secara hukum.

Semua pihak kini tertuju pada keputusan Kejaksaan, yang tidak hanya berdampak pada para pelapor, tetapi juga pada iklim hukum dan kepercayaan publik terhadap penyelesaian kasus-kasus sensitif di Indonesia.


Halaman:

Komentar