Skenario ini berpotensi membuat keaslian ijazah Presiden Jokowi tidak pernah dibuktikan secara definitif di persidangan, sehingga menimbulkan antiklimaks dan pertanyaan publik yang terus mengemuka.
Skenario Alternatif: Jaksa Ingin Kepastian Hukum
Sebaliknya, jika Kejaksaan memilih P19, hal itu dapat diartikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menginginkan kepastian lebih lanjut mengenai status keaslian ijazah sebelum membawa kasus ke persidangan. Pendekatan ini menunjukkan keinginan untuk memiliki landasan fakta yang kuat, mengingat Jaksalah yang akan bertarung di pengadilan.
Kepentingan Publik dan Janhi Kuasa Hukum
Pada intinya, kepentingan publik adalah kejelasan dan penyelesaian yang transparan. Masyarakat menginginkan kepastian apakah ijazah yang beredar itu asli atau palsu.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Refly Harun, telah menyatakan bahwa kliennya bersedia meminta maaf kepada Presiden Jokowi jika keaslian ijazah terbukti. Janji ini menawarkan jalan penyelesaian yang sederhana jika kebenaran faktual dapat diungkap secara hukum.
Semua pihak kini tertuju pada keputusan Kejaksaan, yang tidak hanya berdampak pada para pelapor, tetapi juga pada iklim hukum dan kepercayaan publik terhadap penyelesaian kasus-kasus sensitif di Indonesia.
Artikel Terkait
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42 di Gunung Bulusaraung
Hoaks Gravitasi Bumi Hilang 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta Sains & Penjelasan Lengkap
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Benarkah? Ini Faktanya