Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Freddy menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Ia berpendapat bahwa seharusnya pihak yang melapor menghadapi proses ini dengan memberikan bukti-bukti yang sah di ranah hukum.
"Berikan bukti-bukti. Sampai sekarang kita lihat, mereka menuduh ijazah palsu kemudian dilaporkan untuk fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
Argumentasi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, telah menyampaikan permintaan pencabutan laporan. Argumentasi ini didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua nama lain dalam kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Refly merujuk pada Pasal 73 ayat (4) KUHAP yang menyatakan SP3 dapat diterbitkan jika ada pencabutan laporan. Menurutnya, SP3 untuk Eggi dan Damai menandakan laporan polisi terhadap mereka telah dicabut.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL, artinya laporan polisi (LP) sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16 Februari 2026).
Oleh karena itu, Refly berargumen bahwa laporan yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), dan Rismon Sianipar—yang tercatat dalam nomor laporan polisi yang sama—seharusnya ikut gugur secara otomatis.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan untuk tersangka lain dalam nomor LP yang sama," pungkas Refly.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Penelitian Ijazah Jokowi, Minta Kasusnya Di-SP3
Ammar Zoni Klaim Disiksa Oknum Polisi Sebelum Pegang Tas Narkoba: Fakta Lengkap Sidang
Militer AS Siap Serang Iran Akhir Pekan Ini? Keputusan Final di Tangan Trump
Prabowo Tegaskan AS Mitra Terkuat Indonesia: Ingat Dukungan Bersejarah hingga Bantuan Kritis