AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat Usai Sidang Etik Narkoba
NARASIBARU.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan putusan tersebut dalam konferensi pers. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya. Selain sanksi pidana, Didik juga telah menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Terhadap putusan sidang etik ini, AKBP Didik menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," jelas Brigjen Trunoyudo.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba yang Libatkan Eks Kapolres
Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) milik anggota kepolisian Bripka IR (Carol) beserta istrinya, RN, oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan yang mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKP Malaungi yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Dari pemeriksaan, nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjadi pimpinannya, turut terseret.
Artikel Terkait
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar
Abraham Samad Kritik Revisi UU KPK: Dosa Kolektif dan Usul Perppu ke Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba