JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdapat sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penyidikan proses hukum Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Menurut Ali, upaya perintangan penyidikan itu terjadi ketika penyidik melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan,” kata Ali dalam keterangan resminya, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Eks Buron KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Beli Tanah di Desa Pakai Nama Orang Lain
Ali mengungkapkan, dalam upaya merintangi penyidikan itu, pihak terkait diduga mengkondisikan keterangan sejumlah saksi yang dipanggil tim penyidik KPK.
Tidak hanya itu, pihak tersebut bahkan diduga sengaja mempengaruhi saksi agar tidak hadir meskipun telah dipanggil KPK secara patut.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan siapapun yang merintangi penyidikan bisa ditindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026