KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 23:30 WIB
KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terdapat sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penyidikan proses hukum Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Menurut Ali, upaya perintangan penyidikan itu terjadi ketika penyidik melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan,” kata Ali dalam keterangan resminya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Eks Buron KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Beli Tanah di Desa Pakai Nama Orang Lain

Ali mengungkapkan, dalam upaya merintangi penyidikan itu, pihak terkait diduga mengkondisikan keterangan sejumlah saksi yang dipanggil tim penyidik KPK.

Tidak hanya itu, pihak tersebut bahkan diduga sengaja mempengaruhi saksi agar tidak hadir meskipun telah dipanggil KPK secara patut.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan siapapun yang merintangi penyidikan bisa ditindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Halaman:

Komentar

Terpopuler