Baca juga: KPK Sita Mobil dan Homestay Ricky Ham Pagawak, Nilainya Rp 10 M Lebih
“Siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menduga Ricky menikmati uang korupsi dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, uang panas yang dinikmati Ricky itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia disebut mengerjakan banyak proyek pembangunan infrastruktur.
“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
Sebelum ditahan KPK pada Februari lalu, Ricky sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!