Pasalnya, melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, La Ode Umar Bonte (LUB) mengaku dirinya sebagai Ketua Umum KNPI dan menyampaikan pernyataan yang berbau rasis.
"Pernyataan LUB yang viral dan juga berbau rasis telah mencatut DPP KNPI tanpa HAK," kata Ardiyanto Bolomba, salah satu fungsionaris DPP KNPI dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
"Sikap LUB adalah ujaran kebencian yang tidak mencerminkan etika politik yang bijaksana. Sikap LUB tidak sesuai dengan visi pemuda Indonesia dan KNPI untuk menuju Indonesia Maju dan pemilu cerdas 2024," sambungnya.
Lebih lanjut Ardiyanto menjelaskan, Muh Ryano Panjaitan adalah Ketua Umum DPP KNPI yang yang telah memiliki legal standing dan sah.
Hal ini berdasar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001273.AH.01.08.TAHUN 2022, tertanggal 21 Juli 2022.
"Oleh karena itu, atas pernyataan dan sikap narsistik LUB atas pencatutan nama organisasi KNPI merupakan tindakan yang tidak etis secara keadaban dan jelas tidak dibenarkan secara logis karena klaim sebagai Ketua Umum DPP KNPI tidak dapat dibuktikan secara legal formal," tegasnya.
Artikel Terkait
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap