Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Alfateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Yusuf Ateh menjelaskan, BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022 oleh Kejagung. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.
BPKP, kata dia, melakukan audit mulai dari melakukan analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di bebeberapa lokasi.
"Selain itu, kami mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuagan negara," kata Yusuf Ateh.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi BTS Bakti, BPKP: Kerugian Keuangan Negara Rp 8 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
SMA Siger Bandar Lampung Izinnya Ditolak, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline