JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur terkait biaya lembur yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN atau honorer pada tahun depan.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.
Baca juga: PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas hingga Rp 550.000 Per Bulan
Selain biaya lembur, ASN juga mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," isi dari aturan tersebut.
Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Namun, biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.
Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.
Uang lembur PNS 20241. Uang Lembur
Golongan I Rp 18.000 per hari Golongan II Rp 24.000 per hari Golongan III Rp 30.000 per hari Golongan IV Rp 36.000 per hari2. Uang Makan Lembur
Golongan I dan II Rp 35.000 per hari Golongan III Rp 37.000 per hari Golongan IV Rp 41.000 per hari Uang lembur honorer 2024Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp 31.000 per hari.
Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13.000 per hari dan uang makan Rp 30.000 per hari.
Baca juga: Ini Jenjang Karier dan Kenaikan Pangkat PNS
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Di Aksi Akbar Monas, Menlu Tekankan Komitmen RI Bela Palestina
Jokowi Tertawa Dituduh Untung dari Isu Ijazah Palsu: Kalau Mau Saya Diuntungkan, Buatlah Gaduh Terus
Detik-detik Mencekam Pesawat Dipiloti Marsma Fajar Adrianto Terekam Kamera Warga Sebelum Jatuh
Abolisi Prabowo Bukan Demi Tom Lembong, Tapi Untuk Menyelamatkan Jokowi!