Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

- Selasa, 16 Mei 2023 | 10:01 WIB
Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur terkait biaya lembur yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN atau honorer pada tahun depan.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.

Baca juga: PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas hingga Rp 550.000 Per Bulan

Selain biaya lembur, ASN juga mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," isi dari aturan tersebut.

Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Namun, biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.


Halaman:

Komentar

Terpopuler