Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

- Selasa, 16 Mei 2023 | 10:01 WIB
Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.

1. Uang Lembur

2. Uang Makan Lembur

Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp 31.000 per hari.

Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13.000 per hari dan uang makan Rp 30.000 per hari.

Baca juga: Ini Jenjang Karier dan Kenaikan Pangkat PNS

Sumber: money.kompas.com


Halaman:

Komentar