Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, untuk Eselon I Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.
1. Uang Lembur
2. Uang Makan Lembur
Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20.000 per hari dan uang makannya sebesar Rp 31.000 per hari.
Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13.000 per hari dan uang makan Rp 30.000 per hari.
Baca juga: Ini Jenjang Karier dan Kenaikan Pangkat PNS
Sumber: money.kompas.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok