KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan (SBM) untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.
Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.
SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.
Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.
Baca juga: Jadi Pembicara di Seminar Instansi Pemerintah, Berapa Honornya?
Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.
Salah satu yang diatur Sri Mulyani adalah pemberian honor untuk pengajar pada perguruan tinggi alias dosen yang diberikan tugas untuk menguji dan membimbing skripsi atau tugas akhir mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).
Artikel Terkait
Video Nay TikTok Bocor Lagi 2024? Waspada Link 5 Menit Penipuan & Malware
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Bisnis Sabu dari Rutan Salemba: Modus & Bayaran Kurir
Ayu Aulia Klaim Jabatan Tim Kreatif GBN-MI Hanya Pengalihan Isu dari Bencana Aceh
Viral Pelecehan Seksual di KRL Nambo: Kronologi, Video, & Tanggapan di Stasiun Cibinong