KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan terkait standar biaya masukan (SBM) untuk berbagai macam pengeluaran di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah.
Regulasi terkait standar biaya masukan atau SBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Bleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi untuk semua kegiatan di instansi pemerintah.
SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan.
Dengan SBM, maka bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan.
Baca juga: Jadi Pembicara di Seminar Instansi Pemerintah, Berapa Honornya?
Dengan SBM pula, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.
Honor dosen pembimbing skripsiSalah satu yang diatur Sri Mulyani adalah pemberian honor untuk pengajar pada perguruan tinggi alias dosen yang diberikan tugas untuk menguji dan membimbing skripsi atau tugas akhir mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).
Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, honor dosen pembimbing skripsi mahasiswa ditetapkan sebesar Rp 750.000 per orang per mahasiswa.
Jumlah tersebut bersifat kumulatif, misalnya dosen bisa mendapatkan Rp 1.500.000 dalam satu semesternya, apabila bersedia membimbing skripsi dua mahasiswa.
Baca juga: Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Saat Rapat
Selain dosen pembimbing skripsi, honor juga diberikan untuk dosen yang menjadi penguji. Berikut rincian lengkap honor dosen pembimbing dan penguji yang berlaku untuk seluruh PTN di Indonesia:
Honor dosen penguji proposal skripsi: Rp 50.000 per mahasiswa Honor dosen pembimbing skripsi: Rp 750.000 per mahasiswa Honor dosen pembimbing seminar hasil: Rp 100.000 per mahasiswa Honor dosen penguji komprehensif skripsi: Rp 100.000 per mahasiswa Honor dosen penguji seminar hasil skripsi: Rp 100.000 per mahasiswa Honor dosen skripsi: Rp 100.000 per mahasiswa Honor dosen uji kompetensi di Fakultas Kedokteran: Rp 1.000.000 per mata kuliahSebagaimana honor dosen pembimbing skripsi, honor untuk dosen penguji sidang skripsi juga berlaku kelipatan kumulatif. Artinya, jumlah honor semakin tinggi apabila mahasiswa yang skripsinya diuji semakin banyak.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
UPDATE! Menguak Jejak Misterius Widodo, Relawan Asal Solo Diduga Otak Pembuatan Dokumen Ijazah Palsu Jokowi
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Operasi Bahlil Lahadalia Lepas Dari Noda Nikel Raja Ampat