Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, honor dosen pembimbing skripsi mahasiswa ditetapkan sebesar Rp 750.000 per orang per mahasiswa.
Jumlah tersebut bersifat kumulatif, misalnya dosen bisa mendapatkan Rp 1.500.000 dalam satu semesternya, apabila bersedia membimbing skripsi dua mahasiswa.
Baca juga: Ternyata Segini Biaya Makan Menteri Jokowi Saat Rapat
Selain dosen pembimbing skripsi, honor juga diberikan untuk dosen yang menjadi penguji. Berikut rincian lengkap honor dosen pembimbing dan penguji yang berlaku untuk seluruh PTN di Indonesia:
Sebagaimana honor dosen pembimbing skripsi, honor untuk dosen penguji sidang skripsi juga berlaku kelipatan kumulatif. Artinya, jumlah honor semakin tinggi apabila mahasiswa yang skripsinya diuji semakin banyak.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap