Tersangka juga menghajar temannya, WNA India, Rajesh Sheen karena ikut melontarkan kalimat tidak pantas.
“Setelah kedua korban tumbang, pelaku kabur melalui pintu belakang,” kata Kombes Bambang.
Tersangka segera berangkat ke Bandara Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya melalui Singapura, Sabtu sore.
Mereka membeli tiket Singapore Airlines untuk keberangkatan Sabtu malam.
Namun, pelarian kedua tersangka kabur ke negaranya gagal setelah dibekuk tim gabungan pada Sabtu malam pukul 19.00 WITA.
“Jadi, kedua tersangka emosi karena kata-kata korban,” paparnya.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat Gurmeg Singh (GS), 21, dan Ajaypal Singh (AS), 21 dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap