Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus berinisial R dan kru sebagai tersangka dalam insiden bus masuk jurang di objek wisata Guci.
Akibat kejadian tersebut dua warga kelurahan Paku Jaya, Tangerang Selatan, meninggal dunia.
Menurut Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, R dan kernetnya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," bilang AKBP Sajarod.
Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia.
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," jelasnya.
Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet.
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," tambahnya.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Sumber: gridoto.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026