Sebelumnya, polisi menetapkan sopir bus berinisial R dan kru sebagai tersangka dalam insiden bus masuk jurang di objek wisata Guci.
Akibat kejadian tersebut dua warga kelurahan Paku Jaya, Tangerang Selatan, meninggal dunia.
Menurut Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, R dan kernetnya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," bilang AKBP Sajarod.
Ia menjelaskan, ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia.
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," jelasnya.
Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet.
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," tambahnya.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.
Copyright Gridoto 2023
Related Article
Sumber: gridoto.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah