Petugas kebersihan yang menemukan plastik berisi janin melaporkan kejadian ini pada petuggas berwenang.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dengan kerjasama dari petugas bandara dan Polda Jateng.
Dari keterangan pelaku, dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut.
Hal ini karena ia kerap ganti-ganti pacar sejak Januari lalu.
Atas kasus itu, pelaku dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancama 9 tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,"
"Di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan."
"Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.
Adapun nama instagram pelaku sempat menjadi bahan pencarian warganet atas peristiwa ini.
Namun sayang, akun @zhafiradevilie kini sudah tidak ada lagi.
Pelaku juga memiliki Akun Facebook bernama Zhavira Devi Lie namun tak tidak aktif.
Termasuk akun Twitter @ZhafiraDL yang sudah tidak aktif sejak 2017. **
Sumber: suaramerdeka
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026