2. Ukuran dan Tampilan
KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
3. Pajak Pemasangan
Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.
4. Izin dan Perizinan
Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho. Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.
Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku,dapat dipastikan bahwa baliho-baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif.
Sumber: Jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci