NARASIBARU.COM - Sebuah laporan menyebutkan Menteri Kemanan Nasional pemerintahan Israel, Itamar Ben Gvir akan sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina.
Pengesahan Undang-Undang tersebut akan dibacakan pada hari Senin, 20 November 2023.
"Pada hari Senin akan ada pembacaan pertama Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina," kata Ben Gvir.
Dilalah, Undang-Undang ini diajukann oleh Partai Otzma Yehudit, yang dipimpin sendiri oleh 'ekstremis Ben Gvir.
"Undang-Undang ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit, Undang-Undang ini akan dibahas di komite kemanan nasional," katanya.
Artikel Terkait
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap