Prabowo-Gibran Siap Tampil dalam Debat Pilpres, Dedi Mulyadi: Kalau Sekarang Diserang, Tanda-tanda bakal Menang

- Senin, 11 Desember 2023 | 09:30 WIB
Prabowo-Gibran Siap Tampil dalam Debat Pilpres, Dedi Mulyadi: Kalau Sekarang Diserang, Tanda-tanda bakal Menang



NARASIBARU.COM -Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Dedi Mulyadi menyebutkan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah siap mengikuti kampanye debat pertama Pilpres 2024 yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum.



"Beberapa hari lagi, debat pertama capres-cawapres akan digelar. Capres-Cawapres Prabowo-Gibran telah siap mengikuti debat," kata Dedi, di Purwakarta, Minggu.


Ia menyampaikan bahwa 'serangan' terhadap pasangan Prabowo-Gibran cukup banyak menjelang debat capres-cawapres. Hal itu menandakan adanya ketakutan pasangan lain terhadap pasangan Prabowo-Gibran. ’’Kalau sekarang banyak diserang, ya tanda-tanda bakal menang,” kata Dedi.


Ditanya mengenai banyak pihak yang meragukan kemampuan Gibran terkait dengan acara debat, Dedi yang juga Caleg Dapil VII Jabar (Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi) dari Partai Gerindra itu menepis sangkaan itu. ’’Apa yang membuat (penilaian) Mas Gibran tidak bisa? Saya yakin beliau bisa berdebat dengan baik. Jadi tidak ada masalah,” katanya.


Terkait dengan serangan terhadap Gibran yang beberapa waktu lalu salah ucap dari asam folat menjadi asam sulfat, Dedi menanggapi dengan santai. Dedi yang sudah terjun di dunia politik sejak puluhan tahun lalu pun mengakui sering salah ucap dalam penyampaian namun hal tersebut tak pernah mengubah substansi dari yang dijelaskan. ’’Kesalahan ucap tidak apa, yang tidak boleh itu salah kebijakan. Salah kebijakan bisa berakibat fatal pada masyarakat,” kata dia.


Terlebih Gibran bukanlah seorang ahli dalam bidang yang dibahas ehingga hal tersebut adalah sebuah kewajaran yang sepatutnya tidak menjadi masalah yang sengaja dibuat panjang.


KPU RI telah menetapkan kampanye debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).


Halaman:

Komentar