WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari Deddy Mahendra Desta.
Pasalnya ia mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki.
Permohonan cerai talak tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Desta mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Natasha Rizki, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar ini langsung dikonfirmasi oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (17/5).
"Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha" kata Taslimah
"Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," sambungnya.
Desta mengajukan permohonan cerai terhadap Natasha Rizki lewat kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023 lalu.
Baca juga: VIDEO Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Terbungkus Sweater di Got Kebon Bawang
"Gugatan ini diajukan 11 Mei 2023, secara e-court," tutur Taslimah.
Dalam gugatan tersebut, Desta hanya ingin berpisah dengan Natasha Rizki.
Tidak ada permohonan hak asuh ataupun harta gono-gini.
Baca juga: VIDEO Surya Paloh Tak Akan Ajukan Pengganti Johnny G Plate ke Jokowi
Selain itu, Desta juga bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki setelah berpisah.
"Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya. Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian," jelasnya.
Sidang perdana perceraian Desta dan Natasha Rizki akan dilaksanakan pada 29 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: VIDEO Sempat Jadi Primadona 90an, Mal Blok M Kini Sepi Bak Kuburan
"Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023," tutur Taslimah.
Nantinya, agenda mediasi akan dilakukan jika Desta dan Natasha Rizki datang di sidang perdana perceraian mereka.
"Perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut," pungkasnya.
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Mungkinkah Wapres Gibran Rakabuming Raka Dimakzulkan? Begini Kata Rocky Gerung
Cerita Pilu Para Korban Bus Maut Padang Panjang: Baru Lulus Tes CPNS hingga Pulang Melayat Ibu
Viral Ibu Rumah Tangga Pakai 195 Data Pribadi Orang untuk Pinjol, Berhasil Raup Rp 2,9 Miliar
Viral Perempuan di Kupang Nekat Usaha Cium Wapres Gibran