GORAJUARA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID 19. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus ini di tengah masyarakat.
Apalagi, situasi COVID 19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data Kemenkes hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID 19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sementara itu, aturan melengkapi vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh