NARASIBARU.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum memutuskan soal usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sebelumnya, hal tersebut diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang sampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Mei 2023. "Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan fiskal."
Sebelumnya, Anas mengatakan pihaknya bersama Menkeu Sri Mulyani telah sepakat merombak perumusan tunjangan kinerja (tukin) PNS berdasarkan performa masing-masing wilayah.
"Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti," kata Anas, Rabu, 17 Mei 2023.
Rencana kenaikan gaji PNS ini bermula dari ide untuk mendorong kinerja para PNS. Selama ini, menurut Anas, jumlah tukin yang diterima PNS sama rata. Karena itulah dia menyarankan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai performa atau kinerjanya.
Kalau tidak ada diferensiasi tukin, Anas khawatir semangat kerja para PNS pasti bekurang. Pemerintah kini sedang mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat. Rumusan tukin ini secara teknis akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sri Mulyani sendiri, ujar Anas, rencana mendukung kenaikan gaji PNS ini. "Menkeu bilang supaya anggaran kita berkualitas. Memang supaya berkualitas harus birokrasinya bekerja yang berdampak," kata dia.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi