Serangan terjadi di jalan di depan sekolah menengah tempat korban bekerja, di pinggiran kota Conflans Sainte-Honorine.
Daerah tersebut merupakan lingkungan kelas menengah dengan banyak penduduk yang pulang pergi bekerja di Paris.
6 Remaja Muslim Jadi Terdakwa
Pengadilan magistrat anti-terorisme Prancis memerintahkan 14 orang, termasuk 6 remaja Muslim, untuk menduduki kursi terdakwa dalam kasus pembunuhan Samuel Paty tahun 2020, guru sekolah yang menjadi target penyerangan setelah menampilkan kartun Nabi Muhammad di kelas.
Paty, yang mengajar sejarah dan geografi di sekolah menengah pertama Conflans-Sainte-Honorine, 40 kilometer arah barat laut dari Paris, digorok lehernya setelah menampilkan kartun Nabi Muhammad di depan murid-murid dalam pelajaran tentang kebebasan berbicara.
Pembunuhan dilakukan oleh pemuda kelahiran Chechnya berusia 18 tahun bernama Abdullakh Anzorov, yang kemudian ditembak mati oleh polisi.
Jaksa mengatakan dua teman Anzorov menemaninya membeli pisau, salah satu dari mereka mengikuti pelaku ke sekolah.
Enam orang lain yang sudah dewasa akan diadili dengan tuduhan berkaitan dengan tindak terorisme, lapor RFI Rabu (17/5/2023).
Lima remaja yang berusia antara 14 dan 15 tahun ketika peristiwa pembunuhan terjadi akan diproses di pengadilan anak. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Seorang anak perempuan murid sekolah tersebut akan disidang dengan tuduhan fitnah.
Ayah dari salah satu murid Paty, yang mengkampanyekan di media sosial untuk mengambil tindakan terhadap guru itu meskipun putrinya tidak masuk sekolah saat kartun dipertontonkan di kelas, juga menjadi terdakwa.
Ayah dari siswi itu dikabarkan bertukar pesan dengan Anzorov lewat WhatsApp beberapa hari sebelum pembunuhan. [IndonesiaToday]
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu