TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan mengatakan telah menerima pengajuan bacaleg DPRD Bulungan dari Partai Garuda.
Penerimaan pengajuan tersebut karena KPU Bulungan mendapatkan Surat Edaran (SE) dari KPU RI yang memerintahkan agar menerima kembali pengajuan bacaleg dari parpol yang sebelumnya terkendala oleh Silon.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, Partai Garuda telah melengkapi dokumen pengajuan bacaleg DPRD Bulungan.
Di mana terdapat 23 bacaleg yang diajukan oleh Partai Garuda yang nantinya bakal berkontestasi di tiga dapil di Bulungan.
Baca juga: Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU
"Jumlah bacaleg dari Garuda ada 23 dari tiga dapil, jadi dari dapil I ada 9 bacaleg, lalu Dapil II ada 6 bacaleg dan dari dapil III ada 8 bacaleg," kata Lili Suryani, Jumat (19/5/2023).
Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 423 bacaleg DPRD Bulungan yang diajukan oleh 17 Parpol.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan Ormas Islam
Fakta Nama Sri Mulyani di Epstein File: Ternyata Terkait Jabatan di Bank Dunia, Bukan Kasus Kriminal
Kasus Ijazah Jokowi: Kuasa Hukum RRT Sebut Persidangan Masih Jauh, Ini Alasan dan Timeline
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru