Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Penyerahan terkait rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dalam waktu dekat.
"Sudah diserahkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Pembasahan RUU tersebut akan berlangsung di tingkat legalitas sebelum akhirnya disahkan. Pemprov DKI Jakarta melalui Bappeda berencana menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta.
Baca: Pemprov DKI Serahkan Draf RUU Kekhususan Jakarta Ke DPRD
"Sepertinya dalam waktu minggu ini Bappeda akan kirim rancangan itu ke DPRD," kata Heru. Menurut dia, masih ada satu pembahasan lagi sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI, Senin, 8 Mei 2023.
"(Masukan dari publik) Banyak, kita belum merangkum, tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Menurut Joko, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nantinya menyempurnakan undang-undang.
"Ya kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya UU ini kan nantinya menentukan Jakarta ke depan menjadi kota global," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news NARASIBARU.COM
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Menteri HAM: Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Ini Alasan Orang Yahudi tak Boleh Sembahyang di Masjid al-Aqsa
DJ Bravy ungkap kondisi terkini Erika Carlina usai melahirkan bayi laki laki yang diduga anak DJ Panda
Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi