Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Penyerahan terkait rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dalam waktu dekat.
"Sudah diserahkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Pembasahan RUU tersebut akan berlangsung di tingkat legalitas sebelum akhirnya disahkan. Pemprov DKI Jakarta melalui Bappeda berencana menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta.
Baca: Pemprov DKI Serahkan Draf RUU Kekhususan Jakarta Ke DPRD
"Sepertinya dalam waktu minggu ini Bappeda akan kirim rancangan itu ke DPRD," kata Heru. Menurut dia, masih ada satu pembahasan lagi sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI, Senin, 8 Mei 2023.
Artikel Terkait
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan pada Kesehatan Mental Anak