TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan beberkan sejumlah persoalan yang menganggu keamanan dan ketertiban umum ( Trantibum) di Pulau Nunukan.
Satpol PP Nunukan sebagai leading sektor Trantibum telah melakukan pemetaan sejumlah persoalan bersama dinas terkait dan Kelurahan.
Kasi Trantibum Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan mereka telah membentuk tim dengan nama Satgas Trantib.
"Satgas Trantib itu anggotanya terdiri dari lurah, Kades, unsur Kabid Trantib, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan OPD terkait lainnya," kata Edy kepada TribunKaltara.com, Minggu (21/05/2023), pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Dinkes Nunukan Ungkap ada 3 Sampel Darah Positif Malaria Knowlesi, Sabaruddin: Ada yang tak Terbaca
Menurut Edy, potensi gangguan Trantibum yang masih manjadi permasalahan klasik di Kelurahan Tanjung Harapan yakni hewan ternak sapi.
"Aturan yang ada belum berhasil menertibkan masyarakat atau pemilik hewan ternak. Sapinya makan tanaman di pekarangan rumah orang. Bahkan sapi sampai masuk ke jalan raya," ucapnya.
Belum lagi kata Edy banyak anak remaja usia sekolah yang sering nongkrong hingga larut malam dan melakukan balapan liar.
"Laporan Bhabinkamtibmas sering ditemukan pemuda nongkrong sambil minum Miras dan ada juga kos-kosan berdasarkan laporan warga sering digunakan sebagai tempat prostitusi," ujarnya.
Kemudian soal ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dan orang terlantar yang sampai saat ini belum difokuskan penanganannya.
Bahkan ODGJ yang diinapkan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Centre) Nunukan masih kurang pengawasan, sehingga mengganggu masyarakat di sekitar RPTC.
Dia berharap ke depan ada keterlibatan dan kerjasama Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas. Pasalnya selama ini sinergitas antar OPD teknis terkait masih minim.
Artikel Terkait
Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA
How Videos Turn Service Inspectors Into Trusted Advisors
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa
Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku