Niam mengatakan, perilaku LGBT perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau justru malah difasilitasi.
"LGBT dalam arti kecenderungan senang kepada sesama jenis itu kecenderungan di luar kelaziman yang perlu diluruskan. Ia [LGBT] perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau dianggap normal, apalagi difasilitasi," kata Niam kepada kumparan, Minggu (21/5).
Apalagi, lanjut dia, perilaku itu dieskpresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram. Bahkan, kata dia, masuk kategori pidana dalam pandangan Islam.
"Akan tetapi, jika rasa cinta kepada sesama jenis itu diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram dan masuk kategori pidana dalam pandangan Islam," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku, penganjur, hingga perlindungnya berdosa.
Pelakunya, penganjurnya, pelindungnya, dan fasilitatornya berdosa," jelas Niam.
Menurut Niam, orientasi seksual terhadap sesama jenis itu sebuah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci