NARASIBARU.COM-Jokowi Dodo, yang akrab disapa Jokowi, akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024 mendatang. Setelah itu, Jokowi akan menjadi pensiunan presiden.
Sebagai pensiunan presiden, Jokowi akan menerima gaji pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Gaji pokok presiden saat ini adalah sebesar Rp30,24 juta per bulan.
Baca Juga: Puncak Kemewahan: Kepala Dinas Terkaya di Kabupaten Subang dengan Harta Rp 30 Miliar
Dengan demikian, gaji pensiun Jokowi Dodo adalah sebesar Rp30,24 juta per bulan. Jumlah ini setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi PNS, yaitu Rp5,04 juta per bulan.
Selain gaji pensiun, Jokowi Dodo juga akan menerima tunjangan pensiun sebesar Rp20,16 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang telah menjabat minimal dua periode.
Baca Juga: Mitos dan Fakta: Memahami Gaya Hidup Orang Kaya Modern Indonesia
Namun, tunjangan pensiun tersebut tidak akan diterima oleh Jokowi Dodo karena ia hanya menjabat satu periode sebagai presiden.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026