Selain itu, dirinya juga belum mengetahui apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
Meski begitu, Anies menilai bahwa Bawaslu yang nantinya berhak menilai dan menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
“Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. Tapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut untuk ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga: Golkar Kembali ‘Hidupkan’ Soeharto Lewat AI Jelang Pemilu, Pengamat Politik Ungkap Hal Menohok Ini
Selain itu, Anies juga menanggapi perihal pertanyaan yang ia lontarkan kepada Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan 340 ribu hektare.
Anies berujar bahwa apa yang ia tanyakan kepada capres nomor urut 2 itu sesuai dengan data yang ada.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut data yang ia sampaikan pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu