Antam Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun, DPR Pertanyakan Fungsi Komisaris

- Rabu, 24 Mei 2023 | 14:00 WIB
Antam Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun, DPR Pertanyakan Fungsi Komisaris

Baca: Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Bea Cukai Kemenkeu

"Tanpa bermaksud mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung, saya berharap Kejagung tidak hanya memeriksa direksi hingga manajer, namun juga memeriksa dewan komisaris," ucap Amin.

Dia menilai, langkah memperketat pengawasan penting untuk membersihkan Antam dari korupsi hingga ke akarnya. Selain itu, untuk mencegah spekulasi adanya pembiaran ataupun keterlibatan dewan komisaris.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) Amin mengatakan dewan komisaris juga bertanggungjawab atas terlaksananya GCG di BUMN. Amin menyebut dewan komisaris atau dewan pengawas harus memantau dan memastikan bahwa GCG diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

"Merujuk hasil penyelidikan Kejagung, praktik korupsi diduga sudah berlangsung setidaknya sejak 2015 lalu, apa iya Dewan Komisaris tidak tahu. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan tugas pengawasannya?" kata Amin.

Sumber: news.republika.co.id


Halaman:

Komentar