Hal ini membuat pemerintah Korea Selatan harus merayu penduduknya dengan memberikan insentif 29,6 juta won (sekitar Rp350 juta) untuk setiap bayi yang lahir di tahun 2024 selama delapan tahun sejak kelahiran.
Bantuan ini diberi nama "First Encounter Vouchers", di mana orang tua anak akan diberikan 2 juta won atau Rp23 juta ketika bayi lahir.
Baca Juga: Jokowi: Presiden dan Wakil Presiden Boleh Ikut Kampanye Sesuai Aturan
Kebijakan tersebut juga akan diperluas apabila pasangan melahirkan anak kedua, sehingga bayi tersebut akan menerima 3 juta won atau setara dengan Rp 35 juta.
First Encounter Voucher ini digunakan untuk perawatan setelah persalinan, biaya pengobatan, makan dan kebutuhan anak lainnya.
Pemerintah Korea Selatan akan memberikan cek bulanan pada orang tua setelah bayinya lahir.
Tahun pertama, orang tua akan menerima 1 juta won setiap bulannya selama 12 bulan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara Soal Kasus Korupsi Haji: Setiap Kasus Selalu Kaitkan Nama Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang: Kronologi, CCTV, dan Pencarian ke Pool Bus Rosalia
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Roy Suryo: Ijazah Asli, Tuduhan Palsu Mengada-ada
Siapa Ayah Biologis Ressa Rizky Rosano? Fakta Adjie Pangestu, Teuku Ryan & Masa Lalu Denada