Enny menyebut sejumlah lembaga lain yang masa jabatannya juga 4 tahun bahkan ada yang 3 tahun.
"Misalnya pimpinan KPK memegang jabatan 4 tahun, anggota komisi informasi diangkat untuk jabatan 4 tahun, masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun, masa jabatan Keanggotaan Komnas HAM 5 tahun, Komisi Yudisial 5 tahun dan masa jabatan ketua dan wakil ketua anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun," kata Enny.
Ketidakseragaman mengenai masa jabatan ini, dinilai oleh keempat Hakim Konstitusi, tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum serta diskriminatif dan timbulnya keraguan masyarakat atas posisi independensi KPK.
"Sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Enny.
Lebih lanjut, terhadap argumentasi Ghufron ini, keempat Hakim Konstitusi menyebut seharusnya upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.
Kemudian, terkait argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Ghufron sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama, maka sesungguhnya pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.
"Dengan mahkamah mengabulkan permohonan yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara," kata Enny.
"Dalam kondisi demikian, mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya," pungkas Enny.
Atas dasar itulah, keempat hakim konstitusi tersebut menolak gugatan Ghufron.
Meski demikian, keempatnya kalah suara dari lima hakim konstitusi lainnya yang mengabulkan gugatan Ghufron yakni masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026