NARASIBARU.COM, DENPASAR - Karier cewek cantik Ni Made Ayu Indiana Putri, sebagai sales konter Pura Ponsel di Jalan Kroya Nomor 3, Denpasar Timur berakhir tragis.
Cewek 20 tahun yang beralamat di Jalan Kwanji Gang Melati I No.34 H, Dalung, Kuta Utara, Badung, ditangkap tim buser Polsek Denpasar Timur setelah terlibat penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 359,97 juta.
Kamis (25/5) siang, polisi menunjukkan tersangka dengan memakai baju oranye kepada awak media.
Tersangka Ayu Indiana Putri hanya bisa menunduk selama jumpa pers berlangsung.
“Modus yang digunakan tersangka dengan memanipulasi nota penjualan,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta.
Menurut Kompol Sudiarta, selama setahun tersangka berusaha memanipulasi nota penjualan, semisal untuk handphone dijual harga Rp 5 juta, tetapi di kuitansi ditulis Rp 4 juta.
Jadi, setiap transaksi tersangka Ayu Indiana Putri mendapat keuntungan Rp 1 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Kompol Sudiarta mengatakan ulah culas tersangka terbongkar setelah owner Konter Pura Ponsel curiga dengan laporan keuangan perusahaan.
Korban menemukan ada yang tidak balance antara pemasukan dengan penjualan, serta stok barang yang ada dalam nota.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026