Korban kemudian melakukan audit dan meminta keterangan anak buahnya untuk menemukan apa yang terjadi.
Hasilnya, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan tersangka senilai Rp 359.97 juta.
Kepada korban, tersangka mengakui perbuatannya, memanipulasi nota penjualan toko sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
“Berdasarkan laporan korban pada Kamis 7 April 2023, unit reskrim melakukan olah TKP, mencari alat bukti dan mencari keterangan saksi,” kata Kompol Sudiarta.
Di depan Kompol Sudiarta, tersangka Ayu Indiana Putri mengatakan motifnya menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Upah yang saya terima sebenarnya sudah cukup layak, tetapi banyak kebutuhan hidup,” ucap tersangka Ayu Indiana Putri.
Penyidik Polsek Denpasar Timur menjerat tersangka melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026