Korban kemudian melakukan audit dan meminta keterangan anak buahnya untuk menemukan apa yang terjadi.
Hasilnya, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan tersangka senilai Rp 359.97 juta.
Kepada korban, tersangka mengakui perbuatannya, memanipulasi nota penjualan toko sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
“Berdasarkan laporan korban pada Kamis 7 April 2023, unit reskrim melakukan olah TKP, mencari alat bukti dan mencari keterangan saksi,” kata Kompol Sudiarta.
Di depan Kompol Sudiarta, tersangka Ayu Indiana Putri mengatakan motifnya menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Upah yang saya terima sebenarnya sudah cukup layak, tetapi banyak kebutuhan hidup,” ucap tersangka Ayu Indiana Putri.
Penyidik Polsek Denpasar Timur menjerat tersangka melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok