NARASIBARU.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam penyitaan tersebut, Kejaksaan Agung total melakukan penyitaan terhadap 12 aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa mobil hingga rumah mewah yang ada di kawasan perumahan elite. Berikut ini merupakan daftar 12 aset yang disita dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini.
-1 Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021
-1 Mobil mobil BMW/X5
-1 Motor BMW/R 1250 GS Adventure
-1 Mobil Honda HR-V
-1 Motor Ducati type Scrambler Café Racer
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh