Menariknya Ganjar Mahfud menuliskan nol suara untuk perolehan pasangan Prabowo Gibran di semua provinsi.
Karena itu terjadi selisih hasil penghitungan yang dilakukan KPU dengan penghitungan versi Ganjar Mahfud.
Nol suara yang didapatkan Prabowo Gibran disebabkan karena terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif serta pelanggaran prosedur pemilu.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," urai Ganjar Mahfud dalam berkas permohonan.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026