Menurut dia, sidang ini bukan pengujian undang-undang (UU). Sidang ini merupakan sengketa atau PHPU Pilpres 2024 dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tapi tidak ada satupun yang saya lihat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Yang dipermasalahkan justru tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. ini kan aneh," kata Otto.
Dia mengaku tidak melihat permasalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Justru yang dipersalahkan, menurut Otto, adalah tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
"Karena dia bukan pihak dalam perkara ini. Jadi ini terlihat memang ini adalah upaya subjektif dari pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah khususnya Pak Presiden dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," ujar Otto.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026