Dalam paparannya, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN memaparkan soal dugaan kecurangan yang terjadi. Mulai dari sejak pendaftaran, proses pemilu, hingga pencoblosan.
Soal pendaftaran, mereka mempermasalahkan soal Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu mendaftar berbekal putusan MK yang kontroversial.
Putusan tersebut diketok dalam sidang yang dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan dinyatakan ada pelanggaran etik di balik putusan MK itu, Anwar Usman pun dicopot dari posisi Ketua MK.
Dalam proses pemilu, dinilai telah terjadi upaya yang curang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Pihak AMIN menyebut upaya itu termasuk bagi-bagi bansos hingga pengerahan aparat.
Sementara saat proses pencoblosan, juga diduga terjadi kecurangan. Misalnya ada surat suara yang sudah tercoblos.
Atas dasar sejumlah argumen, AMIN meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02. Serta dilakukannya pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?