NARASIBARU.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra berbeda pendapat dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Dalam sidang putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia Capres-Cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Hakim Saldi Isra menjadi sosok yang tak sepakat dengan keputusan tersebut menilai, penambahan syarat alternatif dianggap tak lagi berfokus pada batas Capres-Cawapres.
"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Tak hanya itu, Saldi turut menyinggung nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah menjabat sebagai Walikota Solo.
"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Adapun selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang mengemukakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI