Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tidak setuju dengan pendapat itu. Menurut Feri, pokok perkara dugaan kecurangan pemilu yang diajukan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 juga membahas soal selisih atau angka-angka.
“Saya menilai soal kecurangan sebenarnya juga ada angka-angkanya,” kata Feri dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
Feri mengatakan tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melihat ada dugaan kecurangan dalam penempatan penjabat kepala daerah. Penjabat kepala daerah itu diduga ditempatkan untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Penempatan penjabat kepala derah itu nyatanya berdampak signifikan terhadap suara paslon 02. Terjadi perubahan tingkat keterpilihan hingga 70 persen. “Perubahan keterpilihan itu angka,” kata Feri.
Pada kubu capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga menjelaskan soal dugaan kecurangan pemilu TSM. Kubu 03 melihat ada peran Presiden Jokowi menggelontorkan dana bantuan sosial untuk memenangkan paslon 02. Presiden mendistribusikan bantuan sosial di daerah-daerah di mana paslon nomor 02 suaranya rendah.
“Mereka tampilkan peta. Dari situ kita bisa lihat keterpengaruhan sebarannya,” kata Feri.
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap