Hal ini disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024).
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Ridwan beralasan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
Sedangkan, saat itu Gibran baru berusia 36 tahun sehingga menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak dapat diterima pencalonannya.
"Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun," kata Ridwan.
Ridwan pun menilai aneh Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebab, konsiderans dalam keputusan tersebut menyebutkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya.
Padahal, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan pada 13 November 2023 setelah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah pada 3 November 2023 atau 10 hari sebelumnya,
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid