AMLAPURA, Radar Bali.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menerima tahap II pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem dari Kejati Bali.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata mengungkapkan, dalam pelimpahan tahap II itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana LPD Desa Bugbug kepada Kejari Karangasem. "Pelimpahannya hari Kamis kemarin dari Kejati Bali," ujar Ugra dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).
Lebuh lanjut Ugra mengatakan, dalam perkara kasus tersebut, tersangka terbukti menempatkan dana LPD Desa Bugbug senilai Rp 4,5 miliar dalam bentuk simpanan berjangka atau deposito di LPD Desa Rendang tanpa memastikan keamanan penempatan dananya sehingga melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
Baca Juga: Lapor Polda Usai Paruman, Tak Gentar Ancaman Ketua LPD Bugbug Nonaktif
Hal itu diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Tersangka berinisial INS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Bugbug, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 140.000.000. "Ini juga didukung dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi LPD Desa Adat Bugbug," kata Ugra.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh