Kalah Jalur MK, PDIP Bakal Berjuang Melalui Jalur PTUN

- Senin, 22 April 2024 | 23:00 WIB
Kalah Jalur MK, PDIP Bakal Berjuang Melalui Jalur PTUN


Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan petitum pokok permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim PTUN. Ia mengatakan keputusan KPU RI  terkait hasil Pemilu 2024 yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD dan seterusnya harus dibatalkan oleh majelis hakim PTUN.


"Majelis Hakim  (PTUN) nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," ujar Erna kepada awak media usai melaporkan ke PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar