Kedua penari joged Bumbung yang dipanggil diberikan edukasi agar kegiatan menari joged dan mengibing joged dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi.
Oknum penari dan pengibing (pasangan laki-laki) yang mempertontonkan gerakan erotis itu dinilai melanggar norma tradisi, budaya dan etika berkesenian.
Mereka melakukannya saat pelaksanaan piodalan di Merajan yang sarat dengan kesakralan kultur dan budaya.
"Jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu, 8 Mei 2024.
Oknum penari berinisial AR asal Buleleng dan pengibing berinisial JD, mendatangi kantor Satpol PP Provinsi Bali.
JD, pengibing laki-laki mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya kaul atau janji sekitar 4 tahun lalu. Janji itu terkait pelunasan pinjaman kredit pembelian truk.
"Kalau truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong telu di rumahnya,” kata JD.
Maka bertepatan dengan piodalan di Merajan Alit di rumahnya, JD mementaskan tiga Sekehe joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing Sekehe Joged membawa 2 orang penari, sehingga total ada 6 penari.
JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing untuk mewakili keluarga. Menurutnya, itu dilakukan secara spontan lantaran tidak ada yang mau ditunjuk sebagai pengibing.
Artikel Terkait
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump