JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang lebih dari 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 1.326.141.000 atau Rp 1,3 miliar).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penerimaan 90.000 dollar AS merupakan bukti permulaan untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Setelah dikembangkan, uang yang diterima Rafael diduga lebih dari jumlah tersebut.
“Lebih, itu kan yang awal,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Usai Dipanggil KPK, Grace Tahir Gelengkan Kepala Saat Ditanya Wartawan soal Aliran Dana Kasus Rafael Alun
Menurut Asep, dalam kasus Rafael, KPK mengembangkan penyidikan dengan mencari bukti tindak pidana korupsi selain gratifikasi.
Asep mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara Rafael sebagaimana dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam kasus Lukas, mulanya KPK hanya menemukan bukti awal Rp 1 miliar. Setelah dikembangkan, aset yang disita mencapai Rp 200 miliar.
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?