“Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tipikor lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya disitu, kita akan buktikan juga,” tutur Asep.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Hasil Korupsi Rafael Jadi Saham Perusahaan
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Baru-baru ini, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumber: nasional.kompas.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Pertalite Diduga Bermasalah, Motor Brebet dan Mogok Massal di Jatim
Onad Ditangkap Bersama Wanita Berinisal B di Ciputat dengan Barang Bukti Ganja
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Ahli Astrofisika Harvard: Aneh, Objek Antarbintang 3I/ATLAS Berubah Warna Menjadi Biru